Kepada YTH.
Ketua KOMISI A DPRD SULUT
di Manado
PETISI dan Permintaan Klarifikasi tentang Rencana Hearing Komisi A DPRD Sulut tanggal 19 Februari 2008 Sehubungan dengan Penolakan Amdal PT MSM oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Dengan hormat,
Merujuk:
1. Surat DPRD Sulut nomor: 160/DPRD/130 tanggal 10 Februari 2003 tentang Pemberitahuan, yang intinya antara lain merekomendasikan kepada Gubernur Sulut untuk TIDAK MENERBITKAN IZIN bagi PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), fotocopy terlampir;
2. Surat Gubernur Sulawesi Utara nomor: 660/209/Sekr tanggal 2 Februari 2007 tentang Tanggapan Hasil Penilaian Dokumen Amdal PT MSM dan PT TTN yang intinya adalah Amdal PT MSM dan PT TTN Tidak dapat disetujui oleh Gubernur Sulut, fotocopy terlampir;
3. Surat DPRD Sulut nomor: 160/DPRD/84 tanggal 26 Maret 2007 tentang Dukungan DPRD terhadap Sikap Gubernur mengenai Penolakan dokumen Amdal PT MSM dan PT TTN, fotocopy terlampir;
4. Hasil hearing Komisi A,B,C dan D tanggal 9 Agustus 2007 dengan beberapa NGO yaitu Ammalta Sulut, Yayasan Suara Nurani, Walhi Sulut, Majelis Adat Minahasa, Perkumpulan Kelola, dan masyarakat yang bersengketa tanah dengan PT MSM (foto-foto terlampir); Adapun hasil hearing tersebut adalah mendukung sikap Gubernur Sulut dalam menolak Amdal PT MSM dan mempertanyakan sikap Dirjen Minerba Dep. ESDM, sdr Simon Sembiring yang menganalogikan pemerintah dan rakyat Sulut sebagai kambing-kambing;
Dengan ini kami memprotes, sekaligus meminta klarifikasi Komisi A tentang rencana hearing Komisi A DPRD Sulut atas penolakan Gubernur Sulut terhadap dokumen Amdal PT MSM dan PT TTN karena hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa surat DPRD nomor: 160/DPRD/130 tanggal 10 Februari 2003, diinisiasi oleh Komisi A;
2. Bahwa sikap Dewan Perwakilan Rakyat Sulut sebagaimana dimaksud surat DPRD Sulut nomor 160/DPRD/84 tanggal 26 Maret 2007, serta hasil hearing lintas komisi tanggal 9 Agustus 2007, adalah sikap resmi DPRD Sulut dimana Komisi A sudah termasuk didalamnya;
3. Bahwa menurut PP Nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal, terdapat beberapa cacat hukum dalam dokumen amdal PT MSM dan PT TTN, antara lainnya bertentangan dengan ketentuan hukum yang dimaksud pasal 8 s/d pasal 12 PP Nomor 27 tahun 1999; Sehingga oleh karenanya, alasan-alasan yang diajukan oleh Advokat OC. Kaligis tentang Amdal PT MSM telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, patut diragukan dan dipertanyakan;
4. Bahwa rencana hearing Komisi A DPRD Sulut terhadap kasus ini, menurut kami adalah sikap inkonsistensi Komisi A DPRD Sulut sebagai lembaga politik yang seharusnya mempertahankan kehormatannya; Bahkan menurut beberapa kalangan, agenda hearing tersebut memiliki korelasi dengan analogi Sdr. Simon Sembiring tentang Pemerintah dan rakyat Sulut sebagai kambing-kambing;
Demikian penyampaian kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
David Katang (Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (AMMALTA) Sulut, Jull Takaliuang (Yayasan Suara Nurani), Yahya Laode (Walhi Sulut), Decky Tiwow (Perkumpulan Kelola).
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta; 2. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara di Manado; 3. DPP Partai Golkar di Jakarta; 4.DPP PDIP di Jakarta; 5. DPP PKB di Jakarta; 6. DPP PKS di Jakarta; 7. DPP PDS di Jakarta; 8. DPD Partai Golkar Sulut di Manado; 9. DPD PDIP Sulut di Manado; 10. DPD PKB Sulut di Manado; 11. DPD PKS Sulut di Manado; 12. DPD PDS Sulut di Manado
Catatan
Perusahaan MSM (Meares Soputan Mining Offshore Pty. Ltd) dan TTN (PT Tambang Tondano Nusajaya) adalah dua anak perusahaan Aurora dari Australia. MSM berencana melakukan eksploitasi tambang di kawasan seluas 8,9 ribu hektar di Bitung dan Minahasa Utara. Sementara TTN, seluas 30,2 ribu hektar di Minahasa Utara.
85 persen saham Aurora dijual kepada Archipelago Resources PLC (terdaftar di Inggris), bulan Februari 2002. Para pemegang saham Archipelago Resources antara lain Ocean Resources Capital Holdings (Australia), John Colin Loosemore, Michael Norman Arnett dan istri.
Sejak Agustus 2005, Archipelago Resources dikelola oleh Ambrian Partners Ltd London yang memperoleh dana untuk konstruksi tambang di Toka Tindung, Sulawesi Utara. Bulan Maret 2006, perusahaan ini memperolah pendanaan dari NM Rothschild & Sons (Australia). Perusahaan yang lazim dikenal dengan Rothschild.
Sumber: www.save-lembeh.info