Gugatan yang dilayangkan Panambunan tersebut dengan nomor perkara 79/Pdt. G/2007 disampaikan melalui penasehat hukumnya Hari Purwadi SH dan Ali Antonius SH.
Dalam gugatannya tersebut, Panambunan dinyatakan tersinggung dengan kegiatan diskusi yang digelar tergugat yang difasilitasi Komite Rakyat Minut pada awal Maret 2007 lalu. Di mana dalam kegiatan tersebut para tergugat mengangkat tema ‘Merampok Minut? Korupsi Sumber Daya Publik dan Pemerintahan Vonnie Panambunan’.
Mereka dinilai telah melakukan pencemaran nama baik sehingga melanggar Pasal 1365 dan 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Mereka juga dalam kegiatan tersebut menyinggung bahwa Panambunan terlibat dalam dugaan korupsi Bupati Kutai Kertanegara, H Syaukani yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu pengalihan aset pribadinya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Minut juga dikatakan dengan membuat transaksi yang telah membebani rakyat.
Dalam gugatan tersebut, karena merasa tercemar nama baiknya, Panambunan memintakan ganti rugi Rp 3 miliar kepada tergugat I dan II sementara tergugat III sampai V dimintakan Rp 1 miliar.
Selain itu, jika putusan diterima mereka juga diminta membayar Rp 100 ribu per hari sampai ganti rugi dibayarkan. Persidangan perkara tersebut pekan ini se-benarnya sudah memasuki agenda jawaban tergugat yang diwakili penasehat hukum Maharani SH. Namun pihak tergugat belum bisa menghadirkan jawabannya sehingga sidang ditunda pekan mendatang. (gra)
***
Baca juga berita terkait ...
Korupsi Kukar, Korupsi Minut [ klik sini ]
PAD bocor di Pasar Airmadidi, Minahasa [ klik sini ]
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar