19 Desember, 2007

Korupsi Kukar, korupsi Minut

Harian Komentar (Manado), "Mumbunan: Kasus Kutai Kartanegara-Minut miliki kesamaan", 23 Maret 2007.


Dugaan korupsi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) HR Syaukani yang belakangan juga turut menyeret Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Panambunan sebagai saksi mendapat perhatian serius masyarakat.

Kandidat doktor ilmu ekonomi Universitas Leipzig, Sonny Mumbunan, yang juga warga Minut menyatakan dari telaahnya ada kesamaan antara kasus korupsi Syaukani dengan beberapa dugaan penyimpangan pemanfaatan dana publik di Minut.


Modus korupsi dengan memobilisasi sumber daya masyarakat secara sepihak dan relatif tertutup melalui atau dengan mendagangkan aset pribadi pada negara untuk memburu keuntungan melalui penggelembungan nilai pengadaan barang sebagaimana di Kutai Kertanegara pantas diduga terjadi di Minut, ujar Mumbunan.


Secara khusus, Mumbunan menunjuk kasus rumah sakit di mana diduga terjadi penggelembungan nilai beli tanah jauh di atas kewajaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Serta, pembelian itu dilakukan tanpa kajian memadai, termasuk rencana relokasi SMP Negeri 1 Airmadidi, salah satu situs pendidikan bersejarah.

Bila kondisinya demikian, jelas berpotensi merugikan negara dan menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh sarana dan layanan lebih optimal dari jumlah satuan sumber daya yang sama, papar Mumbunan.


Sementara ditanggapi aktivis Center for Alternative Policy (CAP) Pitres Sombowadile, ada baiknya KPK membuka slot penyelidikan baru atas pola dugaan penyelewengan sumber daya publik di Minut. Apalagi, ucapnya, kasus RS Airmadidi pernah dalam penyelidikan kejaksaan.


Sangat tepat bila KPK mengambil alih kasus itu, karena hubungan modus dengan kasus Kutai Kertanegara dan Bupati Minut juga salah satu figur yang turut diperiksa dalam kasus Syaukani, kata mantan Direktur Eksekutif Yayasan Suara Nurani, Tomohon ini.


Dirinya juga mempertanyakan Polres Minut yang menjadikan Mumbunan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan pejabat negara.


Upaya polisi bisa ditafsir mengkriminalisasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, yang jelas-jelas dijamin UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, katanya. (von)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Gile Bung !!.. Lu makin terkenal aja !!
Yup, Maju terus tanpa pelopor tak akan ada perubahan.












Menangkap ikan di Danau Tondano, Sulawesi Utara (Foto: S Mumbunan).

Baca juga

Salah kaprah "Ekonomi pasar sosial"?

Elite muda Jakarta bikin ikrar. Mereka mengibarkan ekonomi pasar sosial dan sosial-demokrasi. Adakah yang keliru dengan konsep kaum muda itu?

Membongkar korupsi di utara Minahasa

Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menuntut warganya sendiri milyaran Rupiah. Mengapa anak-anak muda setempat melawan Bupatinya? Apa kaitannya dengan Kutai Kartanegara, di Kalimantan Timur?


Posting terbaru

.

Komentar